Adat Minangkabau

~Adat Minangkabau


Ada beberapa ciri khas dari adat Minangkabau yg menjadi pembeda dari Adat suku/etnis lain yg ada di Nusantara ini: 


1. Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandikan Kitabullah (Al-Qur'an). Org Minangkabau wajib Islam, jika murtad secara hukum adat bukan lagi dianggap Minangkabau (tabuang/dibuang dari adat).


2. Matrilineal, persukuan/clan diturunkan lewat garis Ibu. Namun tetap bernasab ke Ayah: misalnya seseorang bersuku Chaniago bernama Upik binti Amir, Ahmad bin Ja'far.


3. Pembagian harta Pusaka,.

Ada 2 jenis Harta Pusaka di Minangkabau.

Pertama, Harta Pusaka Tinggi/Harta Persukuan, harta tsb diturunkan kepada saudara/anak/ponakan Perempuan dan bukan utk diperjual belikan.

Kedua, Harta Pusaka Rendah. Harta ini sama saja dengan harta gono gini, harta pencarian orang tua selama perkawinan. Pembagiannya simpel saja, berdasarkan kesepakatan sesama keluarga yg ditinggalkan, tentu saja sesuai syariat Islam.


4. Komunikasi.

Dalam kebudayaan Minangkabau, cara bertutur kata antar sesama ini dikenal dengan Kato Nan Ampek (Kata yg empat)

Pertama, Kato Mandaki: komunikasi dgn org yg dituakan atau lebih tua

Kedua, Kato Manurun: adat komunikasi dgn yg lebih muda.

Ketiga, Kato mandata: Adat komunikasi dgn org sebaya

Keempat, Kato Malereng: Adat berkomunikasi dgn org yg dianggap sangat dihormati seperti ulama at tuan guru.


5. Pengambilan Keputusan secara musyawarah Mufakat. Demokrasi berawal dari tatacara pengambilan keputusan sudah ditetapkan dalam adat Minangkabau. Hindari voting yg bersifat perpecahan/keberfihakan.


6. Adanya Sako, Pusako.

Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako/ gelar adat.

Pusako atau Harato Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. Yang termasuk Pusako Harato ini seperti: hutan tanah, sawah ladang, kolam dan padang, rumah dan pekarangan, pandam perkuburan (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung) perhiasan dan uang, balai mesjid dan surau, peralatan dan lain-lain


7. Bahasa

Bahasa Minangkabau digunakan dalam komunikasi perkauman dan keluarga saja. Sangat banyak dialek Minangkabau yg dituturkan di berbagai daerah, namun antara satu daerah dgn daerah lain pada prinsipnya saling memahami satu sama lain. Bahasa Minangkabau sejak dulu dikembangkan lewat seni, tulisan dan lagu.